IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL DAN
PENGOBATAN ALTERNATIF
PENGOBATAN ALTERNATIF
Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan
Alternatif
Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI .org -Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif adalah Pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan yang mendirikan dan atau menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan di bidang Izin
Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif
Alternatif
Ikatan Terapis Bekam Indonesia - ITBI .org -Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif adalah Pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan yang mendirikan dan atau menyelenggarakan sarana pelayanan kesehatan di bidang Izin
Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif
Dasar Hukum Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif :
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 33 tahun 2008 tentang Retribusi perizinan dibidang Kesehatan .
- Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 35 Tahun 2008, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 6 Tahun 2009, tentang Standart Operating Procedure Pelayanan Penerbitan Perizinan Pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
- Peraturan Bupati Asahan Nomor : 7 Tahun 2009, tentang Persyaratan Penerbitan Perizinan pada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan
- Keputusan Bupati Asahan Nomor : 157 – BP3M / 2009, tentang Pembentukan Tim Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintupada Badan Pengelola Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan.
Apakah Syarat Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif
1. Surat Permohonan.
2. Fhoto copy KTPFhoto Copy Surat keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat
3. Fhoto copy sertifikat atau Ijazah sebagai pengobat tradisional / kartu anggota
4. Rekomendasi dari Puskesmas
5. Advis dari Tim Teknis / Dinas Teknis.
6. Pas fhoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
Badan Pengelola Perizinan Dan Penanaman Modal Kab.Asahan
Besarnya Tarif Retribusi
Besarnya Retribusi Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif Rp. 100.00
Waktu Penyelesaian Izin selambat – lambatnya 12 (dua belas) hari kerja, apabila persyaratannya
lengkap.
Masa Berlakunya Izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif
Masa berlakunya izin Pengobatan Tradisional dan Pengobatan Alternatif berlaku selama 5 (lima)
Tahun.
Sumber Data : Badan Pengelola Perizinan Dan Penanaman Modal Kab.Asahan Tahun 2009
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar, Saran dan Pertanyaannya
Silahkan Ketik Pertanyaan, Saran Kritik, dan Komentarnya di Kolom Bawah ini.
www.pendidikanbekam.com